Ombudsman Jatim Serahkan Raport Kepatuhan Pelayanan Publik Banyuwangi dengan Nilai Tertinggi

    Ombudsman Jatim Serahkan Raport Kepatuhan Pelayanan Publik Banyuwangi dengan Nilai Tertinggi

    Surabaya - Kabupaten Banyuwangi meraih nilai tertinggi penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021, se-Jawa Timur dari Ombudsman Republik Indonesia. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyerahkan piagam penghargaan dan raport hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di kantor Ombudsman Jatim di Surabaya, Senin (31/1/2022).

    Tidak hanya terbaik di Jawa Timur, nilai kepatuhan pelayanan publik Banyuwangi juga masuk 10 besar dari 416 kabupaten se-Indonesia. "Selamat kami ucapkan kepada Banyuwangi yang telah meraih nilai tertinggi se-Jawa Timur, dengan nilai 96, 75 (dari skala 81-100). Semoga ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi, " kata Agus.

    Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. "Ombudsman telah melakukan survey Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di Banyuwangi penilaian dilakukan mulai Juni hingga September, dan finalisasi pada Oktober 2021, " jelas Agus.

    Agus mengatakan, penilaian dilakukan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Menurut Agus di empat OPD tersebut, pelayanan publik Banyuwangi telah menerapkan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan UU 25 tahun 2009 dan standar pelayanan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

    Dalam kepatuhan pelayanan publik terdapat tiga kategori penilaian, yakni zona hijau (81.00 – 100), zona kuning (51.00 – 80.99), dan terakhir zona merah (0 – 50.99). Agus mengatakan terdapat 9 daerah (enam kabupaten dan tiga kota) di Jawa Timur yang masuk zona hijau. Terdapat 21 kabupaten dan enam kota di zona kuning. Sementara dua kabupaten mendapatkan nilai zona merah.

    Terkait pelayanan publik ini, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya. "Kami berharap agar Banyuwangi bisa terus meningkatkan pelayanan. Kepada Ibu Bupati kami harap bisa memantau konsistensi pemenuhan standar layanan, " harap Agus. 

    Sementara Bupati Ipuk berterima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Banyuwangi. Menurutnya, penghargaan ini bukanlah akhir, namun pelecut dan penyemangat baginya untuk meningkatkan kinerja. Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. "Terima kasih kepada Ombudsman yang terus mendampingi kami,   memberikan evaluasi dan masukan apa yang kurang pada kami. Inovasi akan terus kami lakukan, terutama di sektor pelayanan publik. Kami juga baru saja launching Banyuwangi Rebound dengan pelayanan publik prima yang menjadi salah satu pondasinya, " ucap Ipuk.

    Surabaya Jatim
    Soberi

    Soberi

    Artikel Sebelumnya

    Bahaya, Sampah Bekas Rapid Test Antigen...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait