Tulungagung - Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung periode Januari 2022. Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis (03/01/2022) dimulai pukul 09.00 WIB oleh Kapolres Tulungagung didampingi sejumlah pejabat utama yakni Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto SH., MH., Kasi Propam AKP Sansun, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko SH, serta dihadiri sejumlah awak media online, media cetak maupun televisi Biro Tulungagung.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, selain berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan Pil Double L. "Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan rincian, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L dan 3 kasus peredaran miras ilegal, " terangnya.
Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka, dimana salah satu orang, merupakan seorang perempuan. Bahkan, 5 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba yakni, berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW. Sedangkan TKP 25 kasus tersebut berbeda-beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat serta masing-masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki.
"Sedangkan TKP 25 kasus tersebut berbeda-beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat serta masing-masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki, " lanjut Kapolres.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
AKBP Handono Subiakto juga menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 104, 42 gram sabu, 37.386 butir Pil Double L, 152 botol minuman keras dari berbagai merk, uang tunai Rp 4.704.000, 18 buah pipet kaca, 2 buah timbangan, 32 buah handphone, 7 buah alat hisap (bong) dan 7 unit sepeda motor. "Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan dimusnahkan. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pemusnahannya, " jelasnya.
Sedangkan Untuk kasus menonjol dalam periode Januari 2022, yakni pasangan suami istri (pasutri) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas IIB Kabupaten Tulungagung. "Tersangka yang diamankan dalam ungkap peredaran sabu jaringan Lapas yakni, DPP dan KYA yang merupakan pasutri. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas didalam botol sampo. Alhamdulillah aksi mereka dapat terdeteksi dan pelaku berhasil ditangkap, " papar Handono.
Dalam penangkapan terhadap pasutri tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 33 poket sabu dengan berat 46, 36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisu, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat izin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.
"Saya tegaskan, Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba, tidak akan berhenti sampai disini dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba, " tambahnya.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku tergantung dari peran masing-masing tersangka, yakni Pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (Humas Res Tulungagung)